Sabtu, 31 Januari 2009

HADIST DAN PENGERTIANYA



BAB I
PENDAHULUAN
Seluruh umat Islam sepakat bahwa Hadits Rasulullah saw adalah sebagai pedoman hidup yang utama setelah al-Quran.Segala tingkah laku manusia yang tidak dijelaaskan ketentuan hukumnya tentang bagaimana cara mengamalkannya didalam al-Quran,maka harus dicari didalam al-Hadits.Dan apabila didalam hadits tidak ditemukan maka perlu adanya ijtihad ulama’ baik perseorangan maupun berkelompok secara terorganisir yang sering disebut ijma’ ulama.
Rasulullah sangat bergembira dan syukur kepada Allah atas tabiat Muadz bin Jabal,seorang sahabat yang diangkat menjadi duta penuh dinegeri Yaman, dimana tatkala berpedoman dengan al-Quran tidak ditemukan lalu mencari dalam hadits juga tidak ditemukan,maka ia berijtihaj sendiri.Maka Rasulullah bersabda :
الحمدلله الذى وفق رسول رسول الله إلى ما يرضى رسول الله.
“(Kuucapkan syukur)Alhamdulillah kepada Allah yang telah membimbing duta Rasulullah kepada apa yang diridlai oleh Rasulullah” (HR.Bukhari-Muslim)
Dan Allah tegaskan bahwa apa yang diterima oleh Rasul dapat dijadikan pedoman,sebagaimana firman Allah yang termaktub dala surat al-Hasyr :7

!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß™§9$# çnrä‹ã‚sù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah” (QS.Al-Hasyr :7)
Dari hadits dan firman Allah tersebut maka jelaslah bahwa hadits merupakan pedoman bagi umat Islam setelah Al-Quran.
Namun demikian,sebelum kita menjadikan hadits sebagai pedoman dalam kita melaksanakan ibadah serta lainnya,maka kita perlu mempelajari tentang hadits tersebut.Mengapa kita harus mempelajari tentang hadits terlebih dahulu sebelum kita jadikan hadits tersebut sebagai dasar hukum dalam kita bertindak?Jawabnya,karena banyak tingkatan hadits yang ada saat ini,apakah benar hadits tersebut bisa dijadikan sebagai hujah atau tidak.Maka dalam pembahasan makalah ini akan dibahas sebagian tentang ilmu hadits tersebut, diantaranya tentang Ilmu Hadits Dirayah dan Ilmu Hadits Riwayah.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum membahas lebih lanjut tentang Ilmu Hadits Dirayah dan Ilmu Hadits Riwayah, maka perlu kita ketahui apa itu hadits.
Para Muhadditsin (ulama Ahli Hadits) berbeda pandangan tentang pengertian hadits. Perbedaan itu disebabkan oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka.Dari perbedaan itu melahirkan dua pengertian Hadits yaitu,pengertian secara terbatas dan pengertian secara luas.
1. Pengertian Hadits secara terbatas,sebagai mana dikemukakan oleh JumhuruI Muhaddistsin ialah :
ماأضيف للنبى صلىالله عليه سلم قولا أوفعلا أوتقريرا أونحوها
“Ialah suatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan,perbuatan,pernyataan (taqrir) dan yang sebagainya”.[1]
Pengertian ini mengandung empat macam unsur yaitu : perkataan, perbuatan, pernyataan dan sifat-sifat Rasulullah.Dari keempat unsur tersebut maka JumhuruI Muhadditsin membagi hadits sebagai berikut :
1. Sunah qauliyah
Sunah Qauliyah adalah segala perkataan Nabi Muhammad dalam segala bidang,baik tentang hukum(syariat),akhlaq,aqidah,pendidikan dan yang lainnya.Contoh sunah qauliyah :
إنما الأ عما ل با لنيات وإنما لكل امرئ مانوى(متفق عليه)
“Sesungguhnya segala perbuatan/amal disertai niat,dansesungguhnya ia memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkan’(HR.Bukhari-Muslim)
2. Sunah fi’liyah
Sunah fi’liyah adalah sunah berdasarkan perpuatan nabi yang menjadi penjelasan praktis terhadap peraturan-peraturan syariat yang belum jelas cara pelaksanaanya.Misalnya tentang tata cara sholat
3. Sunah taqririyah
Sunah taqririyah adalah dimana keadaan nabi mendiamkan,tidak menyanggah atau menyetujui apa yang dilakukan atau yang ducapakan para sahabat dihadapan Rasulullah.
2. Hadits dengan pengertian luas menurut para muhadditsin meliputi segala berita marfu’,mauquf (disandarkan kepada sahabat) dan maqthu’ (disandarkan kepada tabi’iy), sebagaimana dikatakan oleh Muhammad Mahfudh :
ان الحديث لايختص بالمرفوع اليه صلى الله عليه وسلم,بل جاء باءطلاقه ايضا للموقوف (وهو ماأضيف الى الصحابى من قول ونحوه ) والمقطوع (وهو ما أضيف للتا بعى كذلك)
“Sesungguhnya hadits itu bukan hanya yang dimarfu’kan kepada Nabi Muhammad saw saja,melainkan dapat pula disebutkan pada apa yanga “mauquf” (dihubungkan dengan perkataan,dan sebagainya dari sahabat),dan pada apa yang “maqthu’” (yang dihubungkan dengan perkataan dan sebagainya dari tabi’iy). [2]

Jadi untuk mengetahui hadits diperlukan suatu ilmu yaitu llmu hadits. Ilmu hadits adalah : “Ilmu pengetahuan tentang sabda,perbuatan, pengakuan, gerak gerik,dan bentuk jasmaniah Rasulullah saw beserta sanad-sanad (dasar penyandarannya) dan merupakan ilmu pengetahuan untuk membedakan kesahihan,kehasanan,dan kedhaifan hadits,baik pada matan maupun sanadnya.” [3]
Dari pengertian hadits diatas maka perlu dipelajari tentang asal usul hadits,tingkatan hadits dan hal lain yang perlu dipelajari yang berkaitan dengan hadits.Untuk mempelajari hadits maka perlu adanya pelajaran ilmu hadits.Menurut para Muhadditsin,secara garis besar ilmu hadits itu terbagi dua yaitu :
a. Ilmu Hadits riwayah
b. Ilmu Hadits Dirayah
A. Ilmu Hadits Riwayah
1. Pengertian Ilmu Hadits Riwayah

علم يعرف به نقل ما أضيف للنبى صلعم قولا أوفعلا أو تقر يرا أو غير ذلك وضبطها وتحريرها
“Ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan pendewanan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw,baik berupa perkataan,perbuatan,iqrar maupun lain sebagainya.”[4]

Dari pengertian tersebut diatas bisa disimpulkan bahwa Ilmu Hadits Riwayah adalah suatu upaya pengutipan secara bebas dan cermat bagi segala sesuatu yang bersandar kepada Rasulullah.Yang dikutip dapat berupa ucapan, perbuatan,pengakuan(ikrar) atau sifat Nabi,juga segala sesuatu yang bersandar pada para sahabat serta tabiin. [5]
2. Objek Ilmu Hadits Riwayah
Objek Ilmu Hadits Riwayah adalah bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang lain dan memindahkan atau mendewankan kepada suatu Dewan Hadits.Dalam menyampaikan dan mendewankan Hadits,hanya dinukilkan dan dituliskan apa adanya,baik mengenai matan maupun sanadnya. Ilmu ini tidak berkompeten membicarakan apakah matannya ada yang janggal atau ber’illat,dan apakah sanadnya itu berkait satu sama lainnya atau terputus. Dan lebih jauh dari itu tidak dipermasalahkan hal ihwal dan sifat-sifat rawinya,apakah mereka adil,dlabit atau fasiq,hingga dapat memberikan pengaruh terhadap nilai suatu Hadits.
3. Tujuan Ilmu Hadits Riwayah
Tujuan mempelajari ilmu ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan kesalahan kutip terhadap apa yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw. Ilmu Hadits Riwayah ini bersumber dari perkataan, perbuatan,dan pengakuan nabi Muhammad saw.

4. Perintis/Penyusun Ilmu Hadits Riwayah
Penyusun Ilmu Hadits Riwayah ini adalah Muhammad Bin Syihab Az-Zuhri atas intruksi Khalifah ‘Umar bin Abdul Aziz. Muhammad Bin Syihab Az-Zuhri wafat pada tahun 124 Hijriah.Beliau adalah perintis penyusunan Ilmu Hadits Riwayah.

B. Ilmu Hadits Dirayah
1. Pengertian Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu Hadits Dirayah atau disebut dengan Ilmu Mushthalahu’l Hadits,ialah :

القا نون يدرى به أحوال السند والمتن وكيفية التحمل والأد اء وصفة الرجال وغير ذلك
“Undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui hal ihwal sanad,matan, cara-cara menerima dan menyampaikan Al-Hadits,sifat-sifat dan lain sebagainya” [6]
2. Arena/objek Ilmu Hadits Dirayah
Arena/objek Ilmu Hadits Dirayah adalah,meneliti kelakuan para rawi dan keadaan marwinya (sanad dan matannya)Menurut sebagian ‘Ulama’ yang objeknya adalah Rsulullah sendiri dalam kedudukannya sebagai Rasul Allah.
3. Tujuan Ilmu Hadits Dirayah
Tujuan ilmu ini adalah untuk menetapkan maqbul (dapat diterima) atau mardud (ditolak) nya suatu hadits dan selanjutnya untuk diamalkan yang maqbul dan ditinggalkannya yang mardud.
Ibnu Khaldun didalam Mukadimahnya,pada bagian pembahasan”Ulumul Hadits” mengatakan sebagai berikut :
“Diantara (faidah) ilmu Hadits ialah penelitian pada sanad-sanad dan mengetahui sesuatu dari Hadits-hadits yang wajib diamalkan yang terdapat pada sanad-sanad yang sempurna syarat-syaratnya.Sebab pengamalan itu hanya diwajibkan,lantaran berdasarkan dhan (dugaan keras) tentang kebenaran dari hadits-hadits Rasulullah saw.Oleh karena itu hendaklah berijtihajd mencari jalan yang dapat menghasilkan dhan tersebut.Yakni mengetahui rawi-rawi Hadits tentang keadilan dan kuatnya ingatan.” [7]

4. Perkembangan dan Perintis Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu Dirayah Hadits sejak pertengahan abad III Hijriah sudah mulai dirintis oleh beberapa Muhadditsin dalam garis-garis besarnya saja,dan masih tersebar dalam beberapa mushhaf.Baru pada abad VI,ilmu ini dibukukan dan dijadikan fak yang berdiri sendiri sejajar dengan ilmu-ilmu yang lain.
Sebagai perintis pertama ilmu ini adalah : Al-Qadli Abu Muhammad Ar-Ramahhurmuzy(wafat 360 H),dengan kitabnya “Al-Muhaddtsul Fashil”. Tapi kitab itu sukar dicari.Kemudian Al-Hakim Abu ‘Abdllah An-Nisabury (321 – 404 H) dengan susunan karyanya yang kurang baik dan tidak tertib.Berikutnya para penyusun Ilmu Hadits Dirayah adalah :
· Abu Nuaim Al-Ashfihany (336 – 430 H),
· Al-Khatib Abu Bakar Al-Baghdady (meninggal 463 H ),menyusun kitab kaidah periwayatan Hadits dengan nama “Al-Kifayah” dan menyusun kitab tentang tata cara meriwayatkan dengan nama “Al-Jami’u Liadabisy-Syaikhi was-Sami’
· Al-Qadli “Iyadl dengan kitabnya “Al-Ilma”
· Abu Hafshin dengan kitabnya “Alfiyatus Suyuthy”
Selain itu ada juga yang menyusun kitabnya berbentuk nadham seperti kitab “Manhaj Dzwin Nadhar karya M.Mahfudh At-Tarmusy.Dan yang berbentuk natsar seperti kitab At-Tadrib” karya Imam Suyuthy.Serta ada suatu rungkasan yang mudah dipahami misalnya”Nuhbatu I Fikar” karya Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalany.”

5. Nama Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu Dirayah Hadits sering disebut juga dengan Ilmu Mushthalahul Hadits. Ilmu Mushthalahul Hadits terus berkembang menuju kesempurnaan.Dalam perkembangannya muncullah beberapa cabang ilmu Mushthalah Hadits.Ilmu tersebut mempunyai objek pembahasan yang lebih khusus yang berpangkal kepada sanad,matan dan keduanya.Walaupun pembahasan ilmu-ilmu itu lebih mengarah kepada suatu objek tertentu,tetapi saling diperlukan dan erat hubungannya satu dengan yang lain.
Cabang-cabang ilmu yang berpangkal pada sanad,antara lain :
1. Ilmu Rijalil hadits (membahas tentang rawi)
2. Ilmu Thabaqatir Ruwah
3. Ilmu Tarikh Rijalul Hadits
4. Ilmu Jarh wa Ta’dil
Cabang-cabang ilmu yang berpangkal pada matan,antara lain :
1. Ilmu Gharibil Hadits
2. Ilmu Ashabi Wurudil Hadits
3. Ilmu Tawarikhil Hadits
4. Ilmu Nasikh wal Mansukh
5. Ilmu Talfiqil Hadits
Sedangkan cabang-cabang ilmu yang berpangkal pada sanad dan sanad adalah Ilmu Ilalil Hadits.
BAB II
PENUTUP
K E S I M P U L A N

Dari pembahasan makalah tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Pengertian Hadits secara terbatas,sebagaimana dikemukakan oleh JumhuruI Muhaddistsin ialah :
“Suatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan,perbuatan,pernyataan (taqrir) dan yang sebagainya”
2. Hadits terbagi menjadi : Sunah Qauliyah,Sunah Fi’liyah,Sunah Taqririyah dan SunahHammiyah
3 Ilmu Hadits ialah :“Ilmu pengetahuan tentang sabda,perbuatan, pengakuan, gerak gerik,dan bentuk jasmaniah Rasulullah saw beserta sanad-sanad (dasar penyandarannya) dan merupakan ilmu pengetahuan untuk membedakan kesahihan,kehasanan,dan kedhaifan hadits,baik pada matan maupun sanadnya.”
4 Secara garis besar Ilnu Hadits terbagi dua yaitu Ilmu Hadits Riwayah dan llmu hadits Dirayah.
5 Ilmu Hadits Riwayah yaitu : “Ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan pendewanan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw,baik berupa perkataan, perbuatan,iqrar maupun lain sebagainya.
6 Penyusun Ilmu Hadits Riwayah ini adalah Muhammad Bin Syihab Az-Zuhri
7 Ilmu hadits Dirayah yaitu : “Undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan Al-Hadits, sifat-sifat dan lain sebagainya”
8 Sebagai perintis pertama ilmu hadits Dirayah adalah : Al-Qadli Abu Muhammad Ar-Ramahhurmuzy(wafat 360 H),dengan kitabnya “Al-Muhaddtsul Fashil”.


DAFTAR PUSTAKA

Abu Rayyah, Muhammad ,Adlawaun ‘alas-Sunah lil-Muhammadiyah,Darul Ma’arif , Mesir,Non Tahun
Azis Masyhuri,HA,Ilmu Mushthalah Hadits,Ramadhani,Solo,1988
Fatchur Rahman,Ikhtisar Mushyhalahul Hadits,PT.Al-Ma’arif,Bandung,1991
Muh.Mahfudh At-Tarmusy,Manhaj Dzawi’n Nadhar,Maktabah Nabhaniyah, Surabaya,Non Tahun
Zahri,Mustafa,Kunci Memahami Mushthalahul Hadits,Bina Ilmu,Surabaya,1995










[1] Muh.Mahfudh At-Tarmusy,Manhaj Dzawi’n Nadhar,Maktabah Nabhaniyah,Surabaya,hal :7
[2] Muh.Mahfudh At-Tarmusy,Manhaj Dzawi’n Nadhar,Maktabah Nabhaniyah,Surabaya,hal :7
[3] Fatchur Rahman,Ikhtisar Mushthalahul Hadits,Al Maarif,Bandung,1991
[4] Fatchur Rahman,Ikhtisar Mushyhalahul Hadits,PT.Al-Ma’arif,Bandung,1991,hal : 54
[5] Al-Munhil al-Hadits hal.35
[6] Muh.Mahfudh At-Tarmusy,Manhaj Dzawi’n Nadhar,Maktabah Nabhaniyah,Surabaya,hal : 6
[7] Muhammad Abu Rayyah,Adlawaun ‘alas-Sunnh lil-Muhammadiyah,Darul Ma’arif ,Mesir,hal :273-274

Tidak ada komentar: